BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dinamika kesadaran umat Islam untuk mengamalkan ajaran dan
menerapkan sistem Islam secara menyeluruh (kaffah) tampaknya sudah mulai
menunjukkan adanya peningkatan, khususnya dalam bidang ekonomi. Ekonomi dan
keuangan Islam sudah mulai memperlihatkan sosoknya sebagai suatu alternatif
baru yang diambil dari ajaran Islam. Pada dasawarsa 1970 dan 1980-an di Timur
Tengah serta negara-negara muslim lainnya telah dimulai kajian-kajian ilmiah
tentang ekonomi dan keuangan Islam yang berbuah terbentuknya sebuah lembaga
keuangan Islam internasional yakni Islamic Development Bank (IDB) – sejenis
bank pembangunan seperti Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia - pada tahun 1975
yang berkedudukan di Jeddah, yang kemudian diikuti oleh pendirian bank-bank
Islam lainnya di Timur Tengah.
Di Indonesia sendiri, Bank syariah yang pertama baru didirikan
sekitar tahun 1991 dan baru beroperasi pada pertengahan tahun 1992 yang tidak
lepas dari dukungan rezim yang berkuasa saat itu. Dengan melihat perkembangan bank syariah di
atas, agaknya keinginan umat untuk menjalankan kehidupan bisnis dan
transaksinya dalam skala yang lebih luas yang sesuai dengan prinsip-prinsip
ajaran Islam agaknya sudah memiliki sarana yang tepat. Namun, diakui atau pun
tidak, pengetahuan umat tentang bank syariah masih terbatas dan tidak merata.
Masih banyak yang tidak mengenal apa itu bank syariah atau bahkan masih adanya
anggapan yang keliru bahwa bank syariah adalah bank konvensional yang berbaju
syariah.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian perbankan syariah dan Bagaimana perkembangan perbankan syariah di Indonesia dan Dunia ?
2.
Bagaimana
lembaga keuangan dalam perspektif al-quran dan hadis?
3.
Apakah
yang dimaksud dengan Riba dan Bunga Bank?
4.
Apa
dasar
hukum bank syariah?
6.
Bagaimana sistem operasional dari bank syariah?
7.
Apa dan bagaimana pola manajemen bank syariah?
8.
Mengapa perlunya manajemen pemasaran bank syariah?
9.
Kenapa manajemen permodalan bank syariah diperlukan?
10.
Bagaimana dan apa saja manejemen dana bank syariah ?
11.
Apa saja resiko bank syariah dan bagaimana memenejemenkan bank syariah?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
PERBANKAN SYARIAH DAN PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA DAN DUNIA
1. Pengertian perbankan syariah
Dalam UU No.21 tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah mengemukakan
pengertian perbankan syariah dan pengertian bank syariah.
a. Perbankan Syariah yaitu segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan unit usaha
syariah, mencakup kelembagaan, mencakup kegiatan usaha, serta tata cara dan
proses di dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
b. Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya dengan didasarkan pada
prisnsip syariah dan menurut jenisnya bank syariah terdiri dari BUS (Bank Umum
Syariah), UUS (Unit Usaha Syariah) dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah),
2. Perbedaan Bank Syariah
dengan Bank Konvensional
a. Bank Syariah
1. Melakukuan investasi-investasi yang halal saja
2. Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli dan sewa
3. Profit dan falah oriented
4. Hubungan nasabah dalam dalam bentuk hubungan kemitraan
5. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas
Syariah
b. Bank Konvensional
1. Investasi barang yang halal dan haram
2. Memakai perangkat bunga
3. Profit oriented
4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitor-debitor
5. Tidak terdapat dewan sejenis
3. Perkembangan Perbankan Syariah
Dalam
perkembangannya bank syariah berdiri pada tahun 1991 namun didelegasikan dalam
uu pada tahun 1992 yaitu terdapat pada uu perbankan nomor 7 tahun 1992.
Pada
perkembangannya juga bank syariah sangat
lambat pekembangannya dari pada perbankan konvesional dikerenakan banyak sekali
nasabah yang memilih bank konvensional daripada bank syariah waktu itu, dan
juga saat ini bank syariah persentasinya hanya 4,6% itu pun masih belum cukup
untuk menjadi perbankan yang baik dan bagus, karena persentase bank yang baik
itu adalah 5% lebih pertahunnya.
B. LEMBAGA
KEUANGAN DALAM PERSPEKTIF AL-QURAN DAN HADITS
1. Konsep lembaga Keungan dalam Al-Quran dan
Hadits
Khusus
tentang urusan ekonomi, al-Qur’an memberikan aturan-aturan dasar, agar
transaksi ekonomi tidak sampai melanggar norma/ etika. Lebih jauh dari itu,
transaksi ekonomi dan keuangan lebih berorientasi pada keadilan dan kemakmuran
umat. Organisasi keuangan dikenal dengan istilah Amil. Badan ini tidak saja
berfungsi untuk urusan zakat semata, tetapi memiliki peran yang lebih luas
dalam pembangunan ekonomi. Pembagian ghonimah, misalnya menunjukkan adanya
mekanisme distribusi yang merata dan adil. Dan dijelaskan dalam
Q.S An- Nahlayat 90.
2. Lembaga Keuangan di
Zaman Rasulullah
Didalam sejarah umat islam, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang
sesuai syaria’ah telah menjadi bagian tradisi umat islam. Sejak zaman Rasullah
SAW. praktek-praktek seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk
keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang,
telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW. Dengan demikian, fungsi utama
perbankan modern, yaitu menerima
deposit, menyalurkan dana, dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian
yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat islam, bahkan sejak zaman Rasulullah
SAW.
Di zaman Rasullah SAW terdapat lembaga keuangan dan juga lembaga yang
mengurusi kepentingan masyarakat, yaitu Baitul Maal dan Wilayatul Hisbah.
3. Lembaga Keuangan di
Zaman Khulafa Rasyidin
Sepeninggal Rosulullah, tradisi yang sudah dibangun oleh Nabi diteruskan para
pemimpin setelahnya. Oleh Abu bakar kebiasaan memungut zakat sebagai bagian dari
ajaran Islam dan menjadi sumber keuangan negara terus ditingkatan.Bahkan sempat
terjadi peperangan antara sahabat yang taat kepada kepemimpinan beliau melawan
orang-orang yang membangkang atas perintah zakat. Lembaga Baitul Maal semakin mapan keberadaannya semasa khalifah kedua, Umar bin
Khattab. Khalifah meningkatkan basis pengumpulan dana zakat serta sumber-sumber
penerimaan lainnya. Sistem administrasinya sudah mulai dilakukan penerbitan.
Pada masa Umar pula mulai dilakukan penertiban gaji dan pajak tanah.
Terkait dengan masalah pajak, Umar membagi warga negara menjadi dua bagian yaituBagian pertama warga negara muslim dan bagian kedua
warga non muslim yang damai ( dhimmi ). Untuk mengelola keuangan negara, khalifah mendirikan
Baitul Maal. Pada masa Umar pula mata uang sudah mulai dibuat. Umar sering
berjalan sendiri untuk mengontrol mekanisme pasar. Apakah telah terjadi
kezalimaan yang merugikan rakyat dan konsumen. Khalifah memberlakuakan kuota
perdagangan kepada para pedagangan dari Romawi dan Persia karena kedua negara
tersebut memperlakuakan hal yang sama kepada para pedagang madinah. Kebijakan
ini sama dengan sistem perdagangan intenasional
modern yang dikenal dengan principle of reciprocity .
Umar juga menetapakan kebijakan fiskal yang sangat popular tetapi mendapat
keritikan dari kalangan sahabat ialah menetapkan tanah takluakan Iraq bukan
untuk tentara kaum muslimin sebagaimana biasanya tentang ghanimah, tetapi
dikembalikan kepada pemiliknya. Khalifah kemudian menetapkan kebijakan kharaj
(pajak bumi) kepada penduduk Iraq tersebut.
Semua kebijakan khalifah Umar Bin Khattab ditindak lanjuti oleh khalifah
selanjutnya, yakini Usman Bin Affan dan Ali Bin Abi Tholib . yang menarik untuk
diperhatikan ialah bahwa lembaga keuangan baitul maal telah berfungsi sangat strategis baik masa
rasulullah maupun khulafa’ al-rashidin. Melalui baitul maal ini, para pemimpin
Islam sangat serius mampu mengentaskan kemiskinanummat dan membangun sistem
moneter Islami.
C. RIBA DAN BUNGA BANK
1. Pengertian Bunga dan
Riba
Bunga bank sendiri dapat diartikan berupa ketetapan nilai mata uang
oleh bank yang memiliki tempo/tenggang waktu, untuk kemudian pihak bank
memberikan kepada pemiliknya atau menarik dari si peminjam sejumlah bunga
(tambahan) tetap sebesar beberapa persen, seperti lima atau sepuluh persen.
Asal makna riba menurut bahasa Arab (raba-yarbu) ialah lebih
atau bertambah (ziyadah/addition) pada suatu zat. Riba dapat diartikan
juga dengan segala jual beli yang haram. Adapun yang dimaksud disini menurut
istilah syara’ adalah akad yang terjadi dengan penukaran tertentu, tidak
diketahui sama atau tidaknya menurut syara’, atau terlambat menerimanya.
2.
Jenis- Jenis Riba dan Hukumnya
a.
Riba
Nasi’ah
Riba nasi’ah (riba yang jelas, diharamkan karena keadaanya
sendiri) diambil dari kata an-nasu’, yang berarti menunda, jadi riba ini
terjadi karena adanya penundaan pembayaran hutang. Allah mengharamkan riba ini
, dengan firmannya: “ Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran,
maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.” (al-Baqarah: 280).
b.
Riba Fadhl
Riba fadhl
(riba yang samara, diharamkan karena sebab lain) berasal dari kata al-fadhl,
yang berarti tambahan dalam salah satu barang yang dipertukarkan. Riba ini
terjadi karena adanya tambahan pada jual beli benda/barang yang sejenis. Jadi
syariat telah menetapkan keharamannya dalam enam hal, yakni diantaranya adalah
emas, perak, gandum, kurma, garam. Dan jika salah satu barang-barang ini
diperjual belikan dengan jenis yang sama, maka hal itu diharamkan jika disertai
dengan adanya tambahan antara keduanya. Hal ini senada dengan apa yang
dikatakan oleh Sayid Sabiq bahwa riba fadhl ialah jual beli emas/perak
atau jual beli bahan makanan dengan bahan makanan (yang sejenis) dengan ada
tambahan.
Hal ini
berdasarkan dari hadist Nabi yang disampaikan Abu Said al-Khudri (yang juga
hampir senada dengan hadist yang disampaikan oleh ‘Ubadah bin al-Shamit ) :“Emas
dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandunm, kurma dengan kurma dan
garam dengan garam harus sama dan tunai. Maka barang siapa yang meminta
tambahan maka sesungguhnya ia memungut riba. Orang yang mengambil dan
memberikan riba itu sama dosanya.” (H.R. Ahmad, Muslim dan Nasa’i).
3. Penerapan sistem bunga pada bank konvensional
Ada
beberapa istilah bunga dalam jasa keuangan yaitu, bunga flat, bunga efektif,
bunga anuitas, dan bunga mengambang.
D.
DASAR HUKUM BANK SYARIAH
1. Dasar Hukum Bank Syariah di Indonesia
Dasar
hukum bank syariah di Indonesia terdapat dalam Undang-undang dasar 1945 pasal 33,
Undang-undang no 7 tahun 1992, Undang-undang no 10 tahun 1998, Undang- undang
no 23 tahun 2003, dan Undang-undang no 21 tahun 2008.
2. Perbedaan
Sistem Bunga dan Bagi Hasil
a.
Bagi Hasil
1. Penentuan
besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada
kemungkinan untung rugi.
2. Besarnya
rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
3. Bagi
hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi,
kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
4. Jumlah
pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan.
5. Tidaka
ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
b. Bunga
Bank
1. Penentuan
bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
2. Besarnya
presentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
3. Pembayaran
bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang
dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
4. Jumlah
pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau
keadaan ekonomi sedang “booming”.
5. Eksistensi
bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama, termasuk Islam.
E.
AKAD-AKAD DAN PRODUK-PRODUK PERBANKAN SYARIAH
1. Akad-akad dalam Transaksi Syariah
a. Praktek Pembiayaan Mudharabah
b. Praktek Pembiayaan Musyarakah
c. Praktek Pembiayaan Murabahah
d. Praktek Pembiayaan Ijarah
2. Produk-produk Perabankan Syariah
a. Produk
dalam rangka menghimpun dana (Wadiah dan Mudharabah)
b. Produk
Pembiayaan (Jual Beli, Investasi, Sewa-Menyewa, Dana Talangan (Qardh), dan Jasa)
3. Penerapan Akad-akad pada Operasional Perbankan
Syariah
F.
SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH
1. Organisasi dan Mekanisme Kerja Bank Syariah
Organisasi
hanya merupakan alat dan wadah dari sekelompok orang yang bekerja sama dalam
melakukan aktivitas-aktivitas untuk mencapai tujuan. Jika organisasi baik dan
benar, tujuan yang optimal relatif akan lebih mudah dicapai. Organisasi yang
baik, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan bank adalah pengorganisasian (organizing)
yang dilakukan secara baik oleh organisator. Mekanisme Kerja Bank Syariah:
a.
Dengan adanya Keputusan RUPS yang antara lain
menyangkut Laporan Pertanggungjawaban Direksi serta Rencana Kerja selanjutnya
maka bank Syariah dapat mengadakan langkah kebijaksanaan serta operasionalisasi
selanjutnya.
b.
Disamping itu adanya Fatwa Agama dari DPS
terutama yang menyangkut produk-produk bank Syariah maka langkah kebijaksanaan
serta operasionalisasi bank Syariah tersebut mendapatkan pengabsahannya.
c.
Selanjutnya dalam operasional bank Syariah
tersebut terdapat dua macam pengawasan:
1) Pengawasan internal oleh Dewan Komisaris, DPS dan Direksi.
2) Pengawasan eksternal oleh Bank Indonesia.
2. Tugas Masing-masing Operasional pada Bank Syariah
a. Job Diskripsi
Bahasan berikut ini akan diuraikan tentang tugas dan kewenangan
masing-masing bagian yang terkait dalam sistem operasional bank syari’ah.
1) Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi
jalannya operasional bank sehari-hari agar selalu sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Syariah. Dewan Pengawas Syariah harus membuat pernyataan
secara berkala (biasanya setiap tahun) bahwa bank yang diawasinya telah berjalan
sesuai dengan ketentuan Syariah.Tugas lain Dewan Pengawas Syariah adalah
meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya. Dengan
demikian, Dewan Pengawas Syariah bertindak sebagai penyaring pertama sebelum
suatu produk diteliti kembali dan difatwakan oleh DSN.
Dewan komisaris yang terdiri dari 3 orang atau lebih yang dipimpin
oleh seorang Komisaris Utama, bertugas dalam pengawasan intern Bank Syari’ah,
mengarahkan pelaksanaan yang dijalankan oleh Direksi agar tetap mengikuti
kebijaksanaan Perseroan dan Ketentuan yang berlaku.
3) Direksi
Direksi yang terdiri seorang Direktur Utama dan seorang atau lebih
Direktur, bertugas dalam memimpin dan mengawasi kegiatan Bank Syari’ah
sehari-hari, sesuai dengan kebijaksanaan umum yang telah disetujui Dewan
Komisaris dalam RUPS.
4) Bidang Marketing
Fungsi bidang marketing adalah sebagai aparat manajemen yang ditugaskan
untuk membantu Direksi dalam menangani tugas-tugas khususnya yang menyangkut
bidang marketing dan pembiayaan (kredit). Disamping itu juga sebagai
supervisi dan pekerjaan lain sesuai dengan ketentuan manajemen.
5) Bidang Operasional
Fungsi bidang operasional sebagai aparat manajemen yang ditugaskan
untuk membantu direksi dalam melakukan tugas-tugas dibidang operasional bank.
6) Bidang Umum
Fungsi bidang umum adalah sebagai staf/karyawan bank yang bertugas
untuk membantu penyediaan sarana kebutuhan karyawan atau perusahaan agar dapat
melanjutkan tugasnya dengan baik. Disamping itu juga berfungsi sebagai
sekertariat. Demikian pula tugas-tugas terkait dengan urusan
personalia/kepegawaian. Bidang umum juga dapat melaksanakan tugas-tugas lain
sesuai dengan ketentuan Direksi.
7)
Bidang
Pengawasan
Tugas pokok Bidang Pengawasan tersebut ialah mengawasi seluruh
kegiatan bank Syariah agar dapat beralan lancar sehingga dapat mencapai
keberhasilan secara baik.
b.
Job Spesifikasi
1) Mobilisasi Dana/Funding
Bagian mobilisasi dana bertugas dalam pengumpulan dana masyarakat sesuai
dengan funding yang ada.
2)
Account Officer (A/O)
A/O bertugas memproses calon Debitur atau permohonan pembiayaan sehingga
menjadi debitur.
3)
Bagian
Support Pembiayaan
Bersamaan dengan A/O mengadakan penilaian Pemohon Pembiayaan
sehingga memenuhi kriteria persyaratannya. A/O dalam memproses calon debiutr
dalam kendalanya, sedangkan bagian support pembiayaan dari segi
keabsahannya.
4)
Bagian
Administrasi Pembiayaan
Di dalam proses pembiayaan terdapat administrasi yang ditangani
oleh A/O ataupun bagian support pembiayaan
5)
Bagian
Pengawasan Pembiayaan
Bagian pengawasan pembiayaan bertugas untuk memantau pembiayaan
antara lain membuat surat-surat peringatan kepada debitur, penagihan-penagihan.
Di samping itu juga mengadministrasikan jaminan ataupun mengurusi file debitur.
6)
Service Assistent (S/A)
S/A memberikan informasi dalam hal operasional kantor bank Syariah.
Disamping itu S/A mengadminsitrasikan nasabah funding yang baru.
7)
Kas dan Teller
Kas dan Teller selaku kuasa bank untuk melakukan pekerjaan yang
berkaitan dengan penerimaan dan penarikan pembayaran uang. Tugas kas dan teller
juga mengatur dan memelihara saldo/posisi uang kas yang ada dalam tempat
khasanah bank.
G. POLA MANAJEMEN BANK SYARIAH
1. Pengertian Manajemen
Bank Syariah
Manajemen dalam bahasa arab disebut dengan idarah. Idarah
(manajemen) itu adalah suatu aktivitas khusus menyangkut kepemimpinan,
pengerahan, pengembangan personal, perencanaan, dan pengawasan terhadap
pekerjaan – pekerjaan yang berkenaan dengan unsur – unsur pokok dalam suatu
proyek.
2. Unsur
Manajemen Syariah Syariah dan Implikasinya di Bank Syariah
a. Perencanaan
b. Perorganisasian
c. Struktur Organisasi
d. Perencanaan Organisasi
e. Pengawasan
H. MANAJEMEN PEMASARAN BANK SYARIAH
1.
Konsep Pemasaran
Menurut Muhammad, bahwa untuk memahami konsep pemasaran, diperlukan
mengetahui istilah-istilah yang mendasari pemasaran. yaitu antara lain,
kebutuhan (needs), keinginan (wants), permintaan (demands),
produk (product), nilai (value), biaya (cost), kepuasan (satisfaction),
pertukaran (exchange), dan pasar (market).
2. Strategi
Pemasaran Bank Syariah
Menurut Muhammad, bahwa untuk menentukan strategi pemasaran yang
dapat dilakukan oleh pemasar agar tepat dalam pecampaian tujuan, diperlukan
mengetahui sasaran yang dituju, yaitu dengan mengetahui dan mengukur kemampuan
dan kelemahan Bank Syariah untuk mendapatkan peluang dan meminimalisir ancaman,
malalui analisis swot.
3. Pentingnya
Nasabah Bank Syariah
Dalam setaiap bank nasabah sangat diperlukan supaya
bank tersebut bisa maju dan mengalami kenaikan, nasabah adalah seseorang yang
menggunakan jasa dari suatu bank dengan adanya nasabah maka suatu bank dapat
bertahan dan tidak mengalami kebangkrutan. Dalam hal ini kenapa bank syariah
sangat membutuhkan nasabah karena telah diketahui bahwasanya bank syariah
sangat mini sekali akan nasabah, untuk itulah bank syariah sangat memerlukan nasabah
supaya bank syariah bisa bersaing dengan bank konvensional.
I.
MANAJEMEN
PERMODALAN BANK SYARIAH
1.
Fungsi Modal Bank
Menurut Brenton C. Leavitt, yang merupakan staf Dewan
Gubernor Federal Reserve , menekankan pada empat fungsi dari modal bank yaitu :
a) Untuk melindungi deposan yang tidak diasuransikan,
pada saat bank dalam keadaan insolvable dan likuidasi.
b) Untuk menyerap kerugian yang tidak diharapkan guna
menjaga kepercayaan masyarakat bahwa bank dapat terus beroperasi.
c) Untuk memperoleh sarana fisik dan kebutuhan dasar
lainnya yang diperlukan untuk menawarkan pelayanan bank.
d) Sebagai alat pelaksanaan peraturan pengendalian
ekspansi aktiva yang tidak tepat.
2. Sumber-Sumber
Permodalan Bank
Menurut M. Syafi’i Antonio, dalam pandangan syari’ah, modal
pinjaman (subordinated loan) itu termasuk dalam kategri qard, yaittu
pinjaman harta yang dapat diminta kembali. Sumber utama modal bank syariah adalah modal
inti (core capital) dan kuasi ekuitas.
J.
MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH
1. Batasan dan Pengukuran
Tingkat kinerja kesehatan dan kualitas bank syariah dapat
dilihat dari faktor-faktor penting yang sangat mempengaruhi bagi kelancaran,
keberlangsungan dan keberhasilan bank syariah baik untuk jangka pendek dan
jangka panjang. Faktor-faktor tersebut dapat dilihat dari kinerja keuangan bank
syariah yang dibuat dari beberapa indikator.
2. Sumber-sumber Dana Bank
a) Modal Inti
b) Kuasi Ekuitas
c) Dana Titipan
3. Penggunaan Dana Bank
Setelah dana pihak (DPK) telah dikumpulkan oleh bank, maka sesuai
dengan fungsi intermediarinya maka bank berkewajiban menyalurkan dana tersebut
untuk pembiayaan.
K. MANAJEMEN RESIKO PADA BANK SYARIAH
1. Jenis-jenis resiko pada
bank syariah
a. Resiko Likuiditas
Risiko likuiditas pasar
dimana risiko yang timbul karena bank tidak mampu melakukan offsetting tertentu
dengan harga karena kondisi likuiditas pasar yang tidak memadai atau terjadi
gangguan dipasar. Risiko likuiditas pendanaan dimana risiko yang timbul karena
bank tidak mampu mencairkan assetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana
lain.
b. Resiko pasar
Risiko yang timbul akibat adanya perubahan variabel pasar, seperti:
suku bunga, nilai tukar, hargha equity dan harga komoditas sehingga nilai
portofolio/asset yang dimiliki bank menurun.
c. Resiko Kredit
Dimana risiko yang timbul akibat kegagalan (default)
dari pihak lain(nasabah/debitur) dalam memenuhi kewajibannya.
d. Risiko Operasional
Risiko akibat kurangnya
sistem informasi atau sistem pengawasan internal yang akan menghasilkan
kerugian yang tidak diharapkan.
e. Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan timbul
sebagai akibat tidak dipatuhinya atau tidak dilaksanakannya peraturan-peraturan
atau ketentuan-ketentuan yang berlaku atau yang telah ditetapkan baik ketentuan
internal maupun eksternal.
f. Risiko Hukum
Risiko hukum adalah
terkait dengan risiko bank yang menangtgung kerugian sebagai akibat adanya
tuntutan hukum, kelemahan dalam aspek legal atau yuridis. Kelemahan ini
diakibatkan antara lain oleh ketiadaan peraturan perundang-undangan yang
mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak terpenuhinya syarat-syarat syahnya
kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna.
g. Risiko Reputasi
Risiko yang timbul
akibat adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau
karena adanya persepsi negatif terhadap bank.
h. Risiko Strategik
Risiko yang timbul karena
adanya penetapan dan pelaksanaan strategi usaha bank yang tidak tepat,
pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya bank
terhadap perubahan-perubahan eksternal.
2. Manajemen Resiko
Pembiayaan Bank Syariah
Pembiayaan
adalah suatu proses mulai dari analisis kelayakan pembiayaan sampai kepada
realisasinya. Namun realisasi pembiayaan bukanlah tahap terakhir dari proses
pembiayaan. Setelah realisasi pembiayaan maka bank syariah perlu melakukan
pemantauan dan pengawasan pembiayaan, karena dalam jangka waktu pembiayaan
tidak mustahil terjadi pembiayaan bermasalah dikarenakan beberapa alasan. Bank
syariah harus mampu menganalisis penyebab pembiayaan bermasalah sehingga dapat
melakukan upaya untuk melancarkan kembali kualitas pembiayaan tersebut.
Dalam
menganalisa pembiayaan harus diperhatikan kemauan dan kemampuan nasabah untuk
memenuhi kewajibannya serta terpenuhinya aspek ketentuan syariah. Bank syariah
dalam menyalurkan pembiayaan wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank
syariah dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya. Risiko pembiayaan
bermasalah dapat diperkecil dengan jalan salah satunya melakukan analisa
pembiayaan. Analisa pembiayaan merupakan tahap preventif yang paling penting
dan dilaksanakan dengan profesional dapat berperan sebagai saringan pertama
dalam usaha bank menangkal bahaya pembiayaan bermasalah. Kelayakan pembiayaan
merupakan fokus dan hal yang terpenting di dalam pengambilan keputusan
pembiayaan karena sangat menentukan kualitas pembiayaan dan kelancaran pembiayaan.
BAB III
PENUTUP
a.
Kesimpulan
Dalam perkembangan dan penyebaran bank syari’ah
sungguh sedang menggalami kemajuan dan peningkatan, bank syariah memiliki
banyak sekali jenis-jenis produknya dan juga banyak terdapat akad-akadnya. Bank
syari’ah memiliki pengertian yang sangat luas bank syariah juga memiliki
landasan hokum yang diatur dalam undang-undang dan juga terdapat dalam Al-
Qur’an dan Hadist. Didalam makalah ini juga banyak sekali membahas tentang
manajemen bank, baik itu manajemen pemasaran, manajemen permodalan,manajemen
dana, dan juga manajemen resiko dalam
Bank Syari’ah.
b. Saran
Dalam penyusunan makalah ini pemakalah menyadari
bahwasanya makalah ini belumlah sempurna untukn itu pemakalah sangat memohon
kritik serta saran dari pembaca supaya makalah ini bisa menjadi lebih sempurna,
ats kritik serta sarannya pemakalah mengucapkan terima kasih.
Komentar
Posting Komentar