BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Dinamika kesadaran umat Islam untuk mengamalkan ajaran dan menerapkan sistem Islam secara menyeluruh (kaffah) tampaknya sudah mulai menunjukkan adanya peningkatan, khususnya dalam bidang ekonomi. Ekonomi dan keuangan Islam sudah mulai memperlihatkan sosoknya sebagai suatu alternatif baru yang diambil dari ajaran Islam. Pada dasawarsa 1970 dan 1980-an di Timur Tengah serta negara-negara muslim lainnya telah dimulai kajian-kajian ilmiah tentang ekonomi dan keuangan Islam yang berbuah terbentuknya sebuah lembaga keuangan Islam internasional yakni Islamic Development Bank (IDB) – sejenis bank pembangunan seperti Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia - pada tahun 1975 yang berkedudukan di Jeddah, yang kemudian diikuti oleh pendirian bank-bank Islam lainnya di Timur Tengah.
Di Indonesia sendiri, Bank syariah yang pertama baru didirikan sekitar tahun 1991 dan baru beroperasi pada pertengahan tahun 1992 yang tidak lepas dari dukungan rezim yang berkuasa saat itu.  Dengan melihat perkembangan bank syariah di atas, agaknya keinginan umat untuk menjalankan kehidupan bisnis dan transaksinya dalam skala yang lebih luas yang sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam agaknya sudah memiliki sarana yang tepat. Namun, diakui atau pun tidak, pengetahuan umat tentang bank syariah masih terbatas dan tidak merata. Masih banyak yang tidak mengenal apa itu bank syariah atau bahkan masih adanya anggapan yang keliru bahwa bank syariah adalah bank konvensional yang berbaju syariah.



B.  Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian perbankan syariah dan Bagaimana perkembangan perbankan   syariah di Indonesia dan Dunia ?
2.    Bagaimana lembaga keuangan dalam perspektif al-quran dan hadis?
3.    Apakah yang dimaksud dengan Riba dan Bunga Bank?
4.    Apa dasar hukum bank syariah?
5.    Apa saja akad-akad dan produk-produk ?
6.    Bagaimana sistem operasional dari bank syariah?
7.    Apa dan bagaimana pola manajemen bank syariah?
8.    Mengapa perlunya manajemen pemasaran bank syariah?
9.    Kenapa manajemen permodalan bank syariah diperlukan?
10.                        Bagaimana dan apa saja manejemen dana bank syariah ?
11.                        Apa saja resiko bank syariah dan bagaimana memenejemenkan bank syariah?









BAB II
PEMBAHASAN
A.  PENGERTIAN PERBANKAN SYARIAH DAN PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA DAN DUNIA
1.    Pengertian perbankan syariah
Dalam UU No.21 tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah mengemukakan pengertian perbankan syariah dan pengertian bank syariah.
a.    Perbankan Syariah yaitu segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, mencakup kegiatan usaha, serta tata cara dan proses di dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
b.    Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya dengan didasarkan pada prisnsip syariah dan menurut jenisnya bank syariah terdiri dari BUS (Bank Umum Syariah), UUS (Unit Usaha Syariah) dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah),
2.    Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional
a.    Bank Syariah
1.    Melakukuan investasi-investasi yang halal saja
2.    Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli dan sewa
3.    Profit dan falah oriented
4.    Hubungan nasabah dalam dalam bentuk hubungan kemitraan
5.    Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah
b.   Bank Konvensional
1.    Investasi barang yang halal dan haram
2.    Memakai perangkat bunga
3.    Profit oriented
4.    Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitor-debitor
5.    Tidak terdapat dewan sejenis
3.    Perkembangan Perbankan Syariah
Dalam perkembangannya bank syariah berdiri pada tahun 1991 namun didelegasikan dalam uu pada tahun 1992 yaitu terdapat pada uu perbankan nomor 7 tahun 1992.
Pada perkembangannya juga bank syariah  sangat lambat pekembangannya dari pada perbankan konvesional dikerenakan banyak sekali nasabah yang memilih bank konvensional daripada bank syariah waktu itu, dan juga saat ini bank syariah persentasinya hanya 4,6% itu pun masih belum cukup untuk menjadi perbankan yang baik dan bagus, karena persentase bank yang baik itu adalah 5% lebih pertahunnya.

B.       LEMBAGA KEUANGAN DALAM PERSPEKTIF AL-QURAN DAN HADITS
1.    Konsep lembaga Keungan dalam Al-Quran dan Hadits
Khusus tentang urusan ekonomi, al-Qur’an memberikan aturan-aturan dasar, agar transaksi ekonomi tidak sampai melanggar norma/ etika. Lebih jauh dari itu, transaksi ekonomi dan keuangan lebih berorientasi pada keadilan dan kemakmuran umat. Organisasi keuangan dikenal dengan istilah Amil. Badan ini tidak saja berfungsi untuk urusan zakat semata, tetapi memiliki peran yang lebih luas dalam pembangunan ekonomi. Pembagian ghonimah, misalnya menunjukkan adanya mekanisme distribusi yang merata dan adil. Dan dijelaskan dalam Q.S An- Nahlayat 90.
2.    Lembaga Keuangan di Zaman Rasulullah
Didalam sejarah umat islam, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syaria’ah telah menjadi bagian tradisi umat islam. Sejak zaman Rasullah SAW. praktek-praktek seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW. Dengan demikian, fungsi utama perbankan modern,  yaitu menerima deposit, menyalurkan dana, dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat islam, bahkan sejak zaman Rasulullah SAW.
Di zaman Rasullah SAW terdapat lembaga keuangan dan juga lembaga yang mengurusi kepentingan masyarakat, yaitu Baitul Maal dan Wilayatul Hisbah.
3.    Lembaga Keuangan di Zaman Khulafa Rasyidin
Sepeninggal Rosulullah, tradisi yang sudah dibangun oleh Nabi diteruskan para pemimpin setelahnya. Oleh Abu bakar kebiasaan memungut zakat sebagai bagian dari ajaran Islam dan menjadi sumber keuangan negara terus ditingkatan.Bahkan sempat terjadi peperangan antara sahabat yang taat kepada kepemimpinan beliau melawan orang-orang yang membangkang atas perintah zakat. Lembaga Baitul Maal semakin mapan keberadaannya semasa khalifah kedua, Umar bin Khattab. Khalifah meningkatkan basis pengumpulan dana zakat serta sumber-sumber penerimaan lainnya. Sistem administrasinya sudah mulai dilakukan penerbitan.
Pada masa Umar pula mulai dilakukan penertiban gaji dan pajak tanah. Terkait dengan masalah pajak, Umar membagi warga negara menjadi dua bagian yaituBagian pertama warga negara muslim dan bagian kedua warga non muslim yang damai ( dhimmi ). Untuk mengelola keuangan negara, khalifah mendirikan Baitul Maal. Pada masa Umar pula mata uang sudah mulai dibuat. Umar sering berjalan sendiri untuk mengontrol mekanisme pasar. Apakah telah terjadi kezalimaan yang merugikan rakyat dan konsumen. Khalifah memberlakuakan kuota perdagangan kepada para pedagangan dari Romawi dan Persia karena kedua negara tersebut memperlakuakan hal yang sama kepada para pedagang madinah. Kebijakan ini sama dengan sistem perdagangan intenasional  modern yang dikenal dengan principle of reciprocity .
Umar juga menetapakan kebijakan fiskal yang sangat popular tetapi mendapat keritikan dari kalangan sahabat ialah menetapkan tanah takluakan Iraq bukan untuk tentara kaum muslimin sebagaimana biasanya tentang ghanimah, tetapi dikembalikan kepada pemiliknya. Khalifah kemudian menetapkan kebijakan kharaj (pajak bumi) kepada penduduk Iraq tersebut.  Semua kebijakan khalifah Umar Bin Khattab ditindak lanjuti oleh khalifah selanjutnya, yakini Usman Bin Affan dan Ali Bin Abi Tholib . yang menarik untuk diperhatikan ialah bahwa lembaga keuangan baitul maal  telah berfungsi sangat strategis baik masa rasulullah maupun khulafa’ al-rashidin. Melalui baitul maal ini, para pemimpin Islam sangat serius mampu mengentaskan kemiskinanummat dan membangun sistem moneter Islami.

C.       RIBA DAN BUNGA BANK
1.    Pengertian Bunga dan Riba
Bunga bank sendiri dapat diartikan berupa ketetapan nilai mata uang oleh bank yang memiliki tempo/tenggang waktu, untuk kemudian pihak bank memberikan kepada pemiliknya atau menarik dari si peminjam sejumlah bunga (tambahan) tetap sebesar beberapa persen, seperti lima atau sepuluh persen.
Asal makna riba menurut bahasa Arab (raba-yarbu) ialah lebih atau bertambah (ziyadah/addition) pada suatu zat. Riba dapat diartikan juga dengan segala jual beli yang haram. Adapun yang dimaksud disini menurut istilah syara’ adalah akad yang terjadi dengan penukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut syara’, atau terlambat menerimanya.

2.    Jenis- Jenis Riba dan Hukumnya
a.    Riba Nasi’ah
Riba nasi’ah (riba yang jelas, diharamkan karena keadaanya sendiri) diambil dari kata an-nasu’, yang berarti menunda, jadi riba ini terjadi karena adanya penundaan pembayaran hutang. Allah mengharamkan riba ini , dengan firmannya: “ Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.” (al-Baqarah: 280).
b.    Riba Fadhl
Riba fadhl (riba yang samara, diharamkan karena sebab lain) berasal dari kata al-fadhl, yang berarti tambahan dalam salah satu barang yang dipertukarkan. Riba ini terjadi karena adanya tambahan pada jual beli benda/barang yang sejenis. Jadi syariat telah menetapkan keharamannya dalam enam hal, yakni diantaranya adalah emas, perak, gandum, kurma, garam. Dan jika salah satu barang-barang ini diperjual belikan dengan jenis yang sama, maka hal itu diharamkan jika disertai dengan adanya tambahan antara keduanya. Hal ini senada dengan apa yang dikatakan oleh Sayid Sabiq bahwa riba fadhl ialah jual beli emas/perak atau jual beli bahan makanan dengan bahan makanan (yang sejenis) dengan ada tambahan.
Hal ini berdasarkan dari hadist Nabi yang disampaikan Abu Said al-Khudri (yang juga hampir senada dengan hadist yang disampaikan oleh ‘Ubadah bin al-Shamit ) :“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandunm, kurma dengan kurma dan garam dengan garam harus sama dan tunai. Maka barang siapa yang meminta tambahan maka sesungguhnya ia memungut riba. Orang yang mengambil dan memberikan riba itu sama dosanya.” (H.R. Ahmad, Muslim dan Nasa’i).
3.    Penerapan sistem bunga pada bank konvensional
Ada beberapa istilah bunga dalam jasa keuangan yaitu, bunga flat, bunga efektif, bunga anuitas, dan bunga mengambang.
D.       DASAR HUKUM BANK SYARIAH
1.    Dasar Hukum Bank Syariah di Indonesia
Dasar hukum bank syariah di Indonesia terdapat dalam Undang-undang dasar 1945 pasal 33, Undang-undang no 7 tahun 1992, Undang-undang no 10 tahun 1998, Undang- undang no 23 tahun 2003, dan Undang-undang no 21 tahun 2008.
2.    Perbedaan Sistem Bunga dan Bagi Hasil
a.     Bagi Hasil
1.    Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
2.    Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
3.    Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
4.    Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan.
5.    Tidaka ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
b.    Bunga Bank
1.    Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
2.    Besarnya presentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
3.    Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
4.    Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”.
5.    Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama, termasuk Islam.
E.       AKAD-AKAD DAN PRODUK-PRODUK PERBANKAN SYARIAH
1.    Akad-akad dalam Transaksi Syariah
a.     Praktek Pembiayaan Mudharabah
b.    Praktek Pembiayaan Musyarakah
c.     Praktek Pembiayaan Murabahah
d.    Praktek Pembiayaan Ijarah 
2.    Produk-produk Perabankan Syariah
a.     Produk dalam rangka menghimpun dana (Wadiah dan Mudharabah)
b.    Produk Pembiayaan (Jual Beli, Investasi, Sewa-Menyewa, Dana Talangan (Qardh), dan Jasa)
3.    Penerapan Akad-akad pada Operasional Perbankan Syariah
F.        SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH
1.    Organisasi dan Mekanisme Kerja Bank Syariah
Organisasi hanya merupakan alat dan wadah dari sekelompok orang yang bekerja sama dalam melakukan aktivitas-aktivitas untuk mencapai tujuan. Jika organisasi baik dan benar, tujuan yang optimal relatif akan lebih mudah dicapai. Organisasi yang baik, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan bank adalah pengorganisasian (organizing) yang dilakukan secara baik oleh organisator. Mekanisme Kerja Bank Syariah:
a.         Dengan adanya Keputusan RUPS yang antara lain menyangkut Laporan Pertanggungjawaban Direksi serta Rencana Kerja selanjutnya maka bank Syariah dapat mengadakan langkah kebijaksanaan serta operasionalisasi selanjutnya.
b.     Disamping itu adanya Fatwa Agama dari DPS terutama yang menyangkut produk-produk bank Syariah maka langkah kebijaksanaan serta operasionalisasi bank Syariah tersebut mendapatkan pengabsahannya.
c.    Selanjutnya dalam operasional bank Syariah tersebut terdapat dua macam pengawasan:
1)      Pengawasan internal oleh Dewan Komisaris, DPS dan Direksi.
2)      Pengawasan eksternal oleh Bank Indonesia.
2. Tugas Masing-masing Operasional pada Bank Syariah
a.    Job Diskripsi
Bahasan berikut ini akan diuraikan tentang tugas dan kewenangan masing-masing bagian yang terkait dalam sistem operasional bank syari’ah.
1)    Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi jalannya operasional bank sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan Syariah. Dewan Pengawas Syariah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya setiap tahun) bahwa bank yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan Syariah.Tugas lain Dewan Pengawas Syariah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya. Dengan demikian, Dewan Pengawas Syariah bertindak sebagai penyaring pertama sebelum suatu produk diteliti kembali dan difatwakan oleh DSN.

Dewan komisaris yang terdiri dari 3 orang atau lebih yang dipimpin oleh seorang Komisaris Utama, bertugas dalam pengawasan intern Bank Syari’ah, mengarahkan pelaksanaan yang dijalankan oleh Direksi agar tetap mengikuti kebijaksanaan Perseroan dan Ketentuan yang berlaku.
3)    Direksi
Direksi yang terdiri seorang Direktur Utama dan seorang atau lebih Direktur, bertugas dalam memimpin dan mengawasi kegiatan Bank Syari’ah sehari-hari, sesuai dengan kebijaksanaan umum yang telah disetujui Dewan Komisaris dalam RUPS.
4)    Bidang Marketing
Fungsi bidang marketing adalah sebagai aparat manajemen yang ditugaskan untuk membantu Direksi dalam menangani tugas-tugas khususnya yang menyangkut bidang marketing dan pembiayaan (kredit). Disamping itu juga sebagai supervisi dan pekerjaan lain sesuai dengan ketentuan manajemen.
5)    Bidang Operasional
Fungsi bidang operasional sebagai aparat manajemen yang ditugaskan untuk membantu direksi dalam melakukan tugas-tugas dibidang operasional bank.
6)    Bidang Umum
Fungsi bidang umum adalah sebagai staf/karyawan bank yang bertugas untuk membantu penyediaan sarana kebutuhan karyawan atau perusahaan agar dapat melanjutkan tugasnya dengan baik. Disamping itu juga berfungsi sebagai sekertariat. Demikian pula tugas-tugas terkait dengan urusan personalia/kepegawaian. Bidang umum juga dapat melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan Direksi.


7)    Bidang Pengawasan
Tugas pokok Bidang Pengawasan tersebut ialah mengawasi seluruh kegiatan bank Syariah agar dapat beralan lancar sehingga dapat mencapai keberhasilan secara baik.
b.   Job Spesifikasi
1)    Mobilisasi Dana/Funding
Bagian mobilisasi dana bertugas dalam pengumpulan dana masyarakat sesuai dengan funding yang ada.
2)    Account Officer (A/O)
A/O bertugas memproses calon Debitur atau permohonan pembiayaan sehingga menjadi debitur.
3)    Bagian Support Pembiayaan
Bersamaan dengan A/O mengadakan penilaian Pemohon Pembiayaan sehingga memenuhi kriteria persyaratannya. A/O dalam memproses calon debiutr dalam kendalanya, sedangkan bagian support pembiayaan dari segi keabsahannya.
4)    Bagian Administrasi Pembiayaan
Di dalam proses pembiayaan terdapat administrasi yang ditangani oleh A/O ataupun bagian support pembiayaan
5)    Bagian Pengawasan Pembiayaan
Bagian pengawasan pembiayaan bertugas untuk memantau pembiayaan antara lain membuat surat-surat peringatan kepada debitur, penagihan-penagihan. Di samping itu juga mengadministrasikan jaminan ataupun mengurusi file debitur.
6)    Service Assistent (S/A)
S/A memberikan informasi dalam hal operasional kantor bank Syariah. Disamping itu S/A mengadminsitrasikan nasabah funding yang baru.
7)    Kas dan Teller
Kas dan Teller selaku kuasa bank untuk melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan penerimaan dan penarikan pembayaran uang. Tugas kas dan teller juga mengatur dan memelihara saldo/posisi uang kas yang ada dalam tempat khasanah bank.

G.      POLA MANAJEMEN BANK SYARIAH
1.    Pengertian Manajemen Bank Syariah
Manajemen dalam bahasa arab disebut dengan idarah. Idarah (manajemen) itu adalah suatu aktivitas khusus menyangkut kepemimpinan, pengerahan, pengembangan personal, perencanaan, dan pengawasan terhadap pekerjaan – pekerjaan yang berkenaan dengan unsur – unsur pokok dalam suatu proyek.
2.    Unsur Manajemen Syariah Syariah dan Implikasinya di Bank Syariah
a.     Perencanaan
b.    Perorganisasian
c.     Struktur Organisasi
d.    Perencanaan Organisasi
e.     Pengawasan

H.       MANAJEMEN PEMASARAN BANK SYARIAH
1.    Konsep Pemasaran
Menurut Muhammad, bahwa untuk memahami konsep pemasaran, diperlukan mengetahui istilah-istilah yang mendasari pemasaran. yaitu antara lain, kebutuhan (needs), keinginan (wants), permintaan (demands), produk (product), nilai (value), biaya (cost), kepuasan (satisfaction), pertukaran (exchange), dan pasar (market).


2.    Strategi Pemasaran Bank Syariah
Menurut Muhammad, bahwa untuk menentukan strategi pemasaran yang dapat dilakukan oleh pemasar agar tepat dalam pecampaian tujuan, diperlukan mengetahui sasaran yang dituju, yaitu dengan mengetahui dan mengukur kemampuan dan kelemahan Bank Syariah untuk mendapatkan peluang dan meminimalisir ancaman, malalui analisis swot.
3.    Pentingnya Nasabah Bank Syariah
Dalam setaiap bank nasabah sangat diperlukan supaya bank tersebut bisa maju dan mengalami kenaikan, nasabah adalah seseorang yang menggunakan jasa dari suatu bank dengan adanya nasabah maka suatu bank dapat bertahan dan tidak mengalami kebangkrutan. Dalam hal ini kenapa bank syariah sangat membutuhkan nasabah karena telah diketahui bahwasanya bank syariah sangat mini sekali akan nasabah, untuk itulah bank syariah sangat memerlukan nasabah supaya bank syariah bisa bersaing dengan bank konvensional.

I.          MANAJEMEN PERMODALAN BANK SYARIAH
1.    Fungsi Modal Bank
Menurut Brenton C. Leavitt, yang merupakan staf Dewan Gubernor Federal Reserve , menekankan pada empat fungsi dari modal bank yaitu :
a)    Untuk melindungi deposan yang tidak diasuransikan, pada saat bank dalam keadaan insolvable dan likuidasi.
b)    Untuk menyerap kerugian yang tidak diharapkan guna menjaga kepercayaan masyarakat bahwa bank dapat terus beroperasi.
c)    Untuk memperoleh sarana fisik dan kebutuhan dasar lainnya yang diperlukan untuk menawarkan pelayanan bank.
d)   Sebagai alat pelaksanaan peraturan pengendalian ekspansi aktiva yang tidak tepat.
2.    Sumber-Sumber Permodalan Bank
Menurut M. Syafi’i Antonio, dalam pandangan syari’ah, modal pinjaman (subordinated loan) itu termasuk dalam kategri qard, yaittu pinjaman harta yang dapat diminta kembali. Sumber utama modal bank syariah adalah modal inti (core capital) dan kuasi ekuitas.

J.         MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH
1.    Batasan dan Pengukuran
Tingkat kinerja kesehatan dan kualitas bank syariah dapat dilihat dari faktor-faktor penting yang sangat mempengaruhi bagi kelancaran, keberlangsungan dan keberhasilan bank syariah baik untuk jangka pendek dan jangka panjang. Faktor-faktor tersebut dapat dilihat dari kinerja keuangan bank syariah yang dibuat dari beberapa indikator.
2.    Sumber-sumber Dana Bank
a)    Modal Inti
b)    Kuasi Ekuitas
c)    Dana Titipan
3.    Penggunaan Dana Bank
Setelah dana pihak (DPK) telah dikumpulkan oleh bank, maka sesuai dengan fungsi intermediarinya maka bank berkewajiban menyalurkan dana tersebut untuk pembiayaan.


K.      MANAJEMEN RESIKO PADA BANK SYARIAH
1.    Jenis-jenis resiko pada bank syariah
a.     Resiko Likuiditas
Risiko likuiditas pasar dimana risiko yang timbul karena bank tidak mampu melakukan offsetting tertentu dengan harga karena kondisi likuiditas pasar yang tidak memadai atau terjadi gangguan dipasar. Risiko likuiditas pendanaan dimana risiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan assetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain.
b.    Resiko pasar
Risiko yang timbul akibat adanya perubahan variabel pasar, seperti: suku bunga, nilai tukar, hargha equity dan harga komoditas sehingga nilai portofolio/asset yang dimiliki bank menurun.
c.     Resiko Kredit
Dimana risiko yang timbul akibat kegagalan (default) dari pihak lain(nasabah/debitur) dalam memenuhi kewajibannya.
d.    Risiko Operasional
Risiko akibat kurangnya sistem informasi atau sistem pengawasan internal yang akan menghasilkan kerugian yang tidak diharapkan.
e.     Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan timbul sebagai akibat tidak dipatuhinya atau tidak dilaksanakannya peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang berlaku atau yang telah ditetapkan baik ketentuan internal maupun eksternal.
f.     Risiko Hukum
Risiko hukum adalah terkait dengan risiko bank yang menangtgung kerugian sebagai akibat adanya tuntutan hukum, kelemahan dalam aspek legal atau yuridis. Kelemahan ini diakibatkan antara lain oleh ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak terpenuhinya syarat-syarat syahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna.
g.    Risiko Reputasi
Risiko yang timbul akibat adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau karena adanya persepsi negatif terhadap bank.
h.    Risiko Strategik
Risiko yang timbul karena adanya penetapan dan pelaksanaan strategi usaha bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan-perubahan eksternal.
2.    Manajemen Resiko Pembiayaan Bank Syariah
Pembiayaan adalah suatu proses mulai dari analisis kelayakan pembiayaan sampai kepada realisasinya. Namun realisasi pembiayaan bukanlah tahap terakhir dari proses pembiayaan. Setelah realisasi pembiayaan maka bank syariah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan pembiayaan, karena dalam jangka waktu pembiayaan tidak mustahil terjadi pembiayaan bermasalah dikarenakan beberapa alasan. Bank syariah harus mampu menganalisis penyebab pembiayaan bermasalah sehingga dapat melakukan upaya untuk melancarkan kembali kualitas pembiayaan tersebut.
Dalam menganalisa pembiayaan harus diperhatikan kemauan dan kemampuan nasabah untuk memenuhi kewajibannya serta terpenuhinya aspek ketentuan syariah. Bank syariah dalam menyalurkan pembiayaan wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank syariah dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya. Risiko pembiayaan bermasalah dapat diperkecil dengan jalan salah satunya melakukan analisa pembiayaan. Analisa pembiayaan merupakan tahap preventif yang paling penting dan dilaksanakan dengan profesional dapat berperan sebagai saringan pertama dalam usaha bank menangkal bahaya pembiayaan bermasalah. Kelayakan pembiayaan merupakan fokus dan hal yang terpenting di dalam pengambilan keputusan pembiayaan karena sangat menentukan kualitas pembiayaan dan kelancaran pembiayaan.






















BAB III
PENUTUP
a.    Kesimpulan
Dalam perkembangan dan penyebaran bank syari’ah sungguh sedang menggalami kemajuan dan peningkatan, bank syariah memiliki banyak sekali jenis-jenis produknya dan juga banyak terdapat akad-akadnya. Bank syari’ah memiliki pengertian yang sangat luas bank syariah juga memiliki landasan hokum yang diatur dalam undang-undang dan juga terdapat dalam Al- Qur’an dan Hadist. Didalam makalah ini juga banyak sekali membahas tentang manajemen bank, baik itu manajemen pemasaran, manajemen permodalan,manajemen dana, dan juga manajemen resiko  dalam Bank Syari’ah.
b.    Saran
Dalam penyusunan makalah ini pemakalah menyadari bahwasanya makalah ini belumlah sempurna untukn itu pemakalah sangat memohon kritik serta saran dari pembaca supaya makalah ini bisa menjadi lebih sempurna, ats kritik serta sarannya pemakalah mengucapkan terima kasih.

Komentar