pemikiran ekonomi abu ubaid dan yahya bin umar
1.
ABU
UBAID
A. Riwayat
Abu Ubaid
Abu Ubaid bernama Lengkap Al-Qasim
bin Sallam bin Miskin bin Zaid Al-Harawi Al-Azadi Al-Baghdadi. Beliau terlahir
dikota Hirrah Khurasa sebeleh barat laut afganistan pada tahun 150 H dari
ayahnya yang keturunan Byzantium , maula dari
suku Azad. Ia belajar pertamakali dikota asalnya, lalu pada usia 20 dia mulai
berkelana dan mencari ilmu ke Kufah, Basrah, dan Baghdad untuk belajar
tata bahasa Arab, qirâ’ah, tafsir, hadis, dan fikih. Pada tahun 192
H, Thâbit ibn Nasr ibn Mâlik yang merupakan
gubernur yang ditunjuk Harun al Rasyid untuk propinsi Thughur
menunjuknya sebagai qâdi’ di Tarsus sampai 210 H. Kemudian ia
tinggal di Baghdad selama 10 tahun, pada tahun 219 H, setelah berhaji ia
tinggal di Mekkah sampai wafatnya. Ia meninggal pada tahun 224 H.[1]
B. Karya Abu Ubaid
Bagi Abû ‘Ubaid satu hari mengarang
itu lebih utama baginya dari pada menggoreskan pedang di jalan AllahHasil
karyanya ada sekitar 20, baik dalam bidang ilmu nahwu, qirâ’ah, fikih,
syair dan lain-lain.Yang terbesar dan terkenal adalah Kitâb
Al-Amwâl dalam bidang fikih.Kitâb al-Amwâl dari Abû
‘Ubaid merupakan suatu karya yang lengkap tentang keuangan negara dalam
Islam.Buku ini sangat kaya dengan sejarah perekonomian dari paruh pertama abad
kedua Hijrah.Buku ini juga merupakan rangkuman (compendium) tradisi asli
(authentic) dari Nabi dan Atsar para sahabat dan tabi’în tentang
masalah ekonomi. Dalam bukunya tersebut Abû ‘Ubaid tidak hanya mengungkapkan
pendapat orang lain tetapi juga mengemukakan pendapatnya sendiri.[2]
Kitab al Amwal merupakan sebuah
mahakarya tentang ekonomi yang dibuat oleh Abu Ubaid yang menekankan beberapa
issu mengenai perpajakan, hukum, serta hukum administrasi dan hukum
internasional. Kitab Al-Amwal secara komprehensif membahas tentang sistem
keuangan publik islam terutama pada bidang administrasi pemerintahan. kitab
ini juga memuat sejarah ekonomi Islam selama dua abad pertama hijriyah,
dan merupakan sebuah ringkasan tradisi Islam asli dari Nabi, para sahabat dan
para pengikutnya mengenai permasalahan ekonomi. Abu ubaid, dalam Kitab
Al-Amwal, banyak mengutip pandangan dan perlakuan ekonomi dari imam dan ulama
terdahulu.Ia sering mengutip pandangan Malik ibn Anas dan pandangan sebagian
besar ulama madzhab Syafi’i lainnya, dan juga mengutip beberapa ijtihad Abu
Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad ibn al-Hasan asy-Syaibani.
C. Pandangan Ekonomi Abu Ubaid
Dalam
kitabnya Al-Amwal jika dilihat dari sisi filsafat hukum maka
akan tampak bahwa Abû ‘Ubaid menekankan keadilan sebagai prinsip utama. Baginya,
pengimplementasian dari prinsip ini akan membawa kepada kesejahteraan ekonomi
dan keselarasan sosial. Pada dasarnya ia memiliki pendekatan yang berimbang
kepada hak-hak individual, publik dan negara; jika kepentingan individual
berbenturan dengan kepentingan publik maka ia akan berpihak pada kepentingan
publik.[3]
Tulisan-tulisan
Abû ‘Ubaid lahir pada masa kuatnya Dinasti Abbasiyah dan tidak ada masalah
legitimasi, sehingga pemikirannya seringkali menekankan pada kebijakan khalifah
untuk membuat keputusan (dengan kehati-hatian).Khalifah diberikan kebebasan
memilih di antara alternatif pandangannya asalkan dalam tindakannya itu
berdasarkan pada ajaran Islam dan diarahkan pada kemanfaatan kaum Muslim, yang
tidak berdasarkan pada kepentingan pribadi.
Lebih
jauh, pengakuannya terhadap otoritas imam dalam memutuskan untuk kepentingan
publik seperti membagi tanah taklukan pada para penakluk ataupun membiarkan
kepemilikannya pada penduduk setempat atau lokal, adalah termasuk dalam hal
tersebut. Mirip dengan itu setelah mengungkap alokasi dari khums,
ia menyebutkan bahwa imam yang adil dapat memperluas batasan-batasan yang telah
ditentukan apabila mendesaknya kepentingan publik. Akan tetapi di lain pihak,
Abû ‘Ubaid dalam pembahasannya secara tegas menekankan bahwa pembendaharaan
negara tidak boleh disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh penguasa untuk
kepentingan pribadinya.
Saat
membahas tentang tarif atau persentase untuk pajak tanah dan poll-tax,
ia menyinggung tentang pentingnya keseimbangan antara kekuatan finansial dari
subyek non-Muslim, dalam finansial modern disebut sebagai “capacity to pay”
(kemampuan membayar) dan juga memperhatikan kepentingan para penerima Muslim.
Ia
membela pendapat bahwa tarif pajak kontraktual tidak dapat dinaikkan tapi dapat
diturunkan jika terjadi ketidakmampuan membayar serius. Ia juga menjelaskan
beberapa bab untuk menekankan, di satu sisi bahwa pengumpul kharaj, jizyah ‘ushuratau zakat tidak boleh menyiksa subyeknya dan di sisi lain
bahwa para subyek harus memenuhi kewajiban finansialnya secara teratur dan
pantas (wajar).
2. Dikotomi Badui ke Urban
Abû ‘Ubaid menegaskan bahwa berbeda
dengan kaum badui ( masyarakat tradisional/desa), kaum urban atau
perkotaan:
1) ikut terhadap keberlangsungan
negara dengan berbagi kewajiban administrasi dari semua muslim.
2) memelihara dan memperkuat
pertahanan sipil melalui mobilisasi jiwa dan harta mereka.
3) menggalakkan pendidikan dan
pengajaran melalui pembelajaran dan pengajaran al-Qur’an dan al-Sunnah dengan diseminasi(penyebaran)
keunggulan kualitas isinya.
4) melakukan kontribusi terhadap
keselarasan sosial melalui pembelajaran dan penerapanhudud.
5) memberikan contoh universalisme
Islam dengan shalat berjamaah.
Singkatnya disamping keadilan ‘Abû
‘Ubaid mengembangkan suatu negara Islam yang berdasarkan administrasi, pertahanan,
pendidikan, hukum dan cinta. Karakteristik tersebut hanya diberikan oleh Allah
kepada kaum Urban, kaum Badui biasanya tidak menyumbang pada kewajiban publik
sebagaimana kewajiban kaum Urban, tidak dapat menerima manfaat pendapatan fai’ seperti
kaum Urban, mereka tidak berhak menerima tunjangan dan provisi dari negara,
mereka memiliki hak klaim sementara terhadap penerimaan fai’ hanya
pada saat terjadi tiga kondisi krisis seperti saat invasi atau penyerangan
musuh, kekeringan yang dahsyat, dan kerusuhan sipil.
Abû ‘Ubaid memperluas aturan ini
pada masyarakat pegunungan dan pedesaan, sementara ia memberikan kepada
anak-anak perkotaan hak yang sama dengan orang dewasa terhadap tunjangan
walaupun kecil yang berasal dari pendapatan fai’, yang mungkin
karena menganggap mereka (anak-anak) sebagai penyumbang potensial terhadap
kewajiban publik yang terkait. Lebih lanjut Abû ‘Ubaid mengakui adanya hak dari
para budak perkotaan terhadap arzak (jatah) yang bukan
tunjangan.
4. Kepemilikan dalam Pandangan Kebijakan
Perbaikan Pertanian
Menurutnya, kebijakan pemerintahan
seperti iqtâ’terhadap tanah gurun dan deklarasi resmi terhadap
kepemilikan individual dari tanah tandus atau tanah yang sedang diusahakan
kesuburannya atau diperbaiki sebagai insentif untuk meningkatkan produksi
pertanian.Jika dibiarkan sebagai insentif untuk meningkatkan produksi
pertanian, maka tanah yang diberikan dengan persyaratan untuk ditanami
dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. Jika dibiarkan menganggur selama tiga
tahun berturut-turut akan didenda dan kemudian akan dialihkan kepemilikannya
oleh imam. Bahkan tanah gurun yang termasuk dalam hima, pribadi
dengan maksud untuk direklamasi jika tidak ditanami dalam periode yang sama
dapat ditempati oleh orang lain dengan proses yang sama. Pemulihan yang
sebenarnya adalah pada saat tanah tersebut ditanami setelah diairi, manakala
tandus, kering atau rawa-rawa.
Jadi menurut pandangan Abû ‘Ubaid sumber dari publik seperti sumber
air, pada rumput penggembalaan dan tambang minyak tidak boleh pernah dimonopoli
seperti pada hima (tanam pribadi). Semua ini hanya dapat
dimasukkan ke dalam kepemilikan negara yang digunakan untuk pelayanan
masyarakat.
5. Pertimbangan Kebutuhan
Setelah merujuk pada banyak pendapat
tentang seberapa besar seseorang berhak menerima zakat.Abû ‘Ubaid sangat tidak
setuju dengan mereka yang berpendapat bahwa pembagian yang sama antara delapan
kelompok dari penerima zakat dan cenderung untuk meletakkan suatu batas
tertinggi (ceiling) terhadap penerimaan perorangan. Bagi Abû
‘Ubaid yang paling penting adalah memenuhi kebutuhan dasar seberapapun besarnya
serta bagaimana menyelamatkan orang-orang dari kelaparan dan kekurangan.
Karenanya pendekatan ini
mengindikasikan adanya tiga tingkatan sosio ekonomi pengelompokan yang terkait
dengan status zakat yaitu kalangan kaya yang terkena wajib zakat, kalangan
menengah yang tidak terkena wajib zakat tetapi juga tidak berhak menerima
zakat, kalangan penerima zakat (mustahik). Berkaitan dengan itu
ia mengemukakan pentingnya distribusi kekayaan melalui zakat. Secara umum‘Abû
‘Ubaid mengadopsi prinsip “bagi setiap orang adalah menurut kebutuhannya masing-masing”
(likulli wâhidin hasba hâjatihi) dan ia secara mendasar lebih
condong pada prinsip “bagi setiap orang adalah menurut haknya”.
6. Fungsi Uang
Pada prinsipnya, Abû ‘Ubaid
mengakui adanya dua fungsi uang yang tidak mempunyai nilai intrinsik sebagai standar
dari nilai pertukaran (standard of exchange value) dan sebagai
media pertukaran (medium of exchange).dalam hal ini ia
menyatakan:
“ Ada hal
yang tidak diragukan lagi bahwa emas dan perak tidak layak untuk apa pun
kecuali keduannya menjadi harga dari barang dan jasa. Keuntungan yang paling
tinggi yang dapat diperoleh dari kedua benda ini adalah penggunaan untuk
membeli sesuatu (infaq).
Pernyataan
abu ubaid tersebut menunjukkan bahwa ia mendukung teori konvensional mengenai
uang logam, walaupun sama sekali tidak menjelaskan mengapa emas dan perak tidak
layak untuk apa pun kecuali keduannya menjadi harga dari barang dan jasa.
Tampak jelas bahwa pendekatan ini menunjukkan dukungan Abû ‘Ubaid terhadap
teori ekonomi mengenai yang logam, ia merujuk pada kegunaan umum dan relatif
konstannya nilai emas dan perak dibanding dengan komoditas yang lain. Jika
kedua benda tersebut digunakan sebagian komoditas maka nilainya akan dapat
berubah-ubah pula karena dalam hal tersebut keduanya akan memainkan peran yang
berbeda sebagai barang yang harus dinilai atau sebagai standar penilaian dari
barang lainnya. Walaupun Abû ‘Ubaid tidak menyebutkan fungsi penyimpanan
nilai (store of value) dari emas dan perak, ia secara
implisit mengakui adanya fungsi tersebut ketika membahas tentang jumlah
tabungan minimum tahunan yang wajib terkena zakat dan jumlah zakatnya.
2.
YAHYA BIN UMAR
A.
Riwayat Yahya bin
Umar
Yahya bin Umar merupakan salah
seorang faquha mazhab Maliki. Ulama bernama lengkap Abu Bakar Yahya bin Umar
bin Yusuf Al-Kananni Al-Andalusi ini lahir pada tahun 213 Hdan dibesarkan di
Kordova, Spanyol. Seperti para cendekiawan Musim terdahulu, ia berkelana
ke berbagai negeri untuk menuntut ilmu. Dalam perkembangan selanjutnya,
iamenjadi pengajar di Jami’ Al-Qairuwan. Pada masa hidupnya terjadi
konflik yang menajamantara fuqaha malikiya dengan hanafiyah yang dipicu
persaingan memperbutkan pengaruh dalam pemerintahan. Yahya Umar terpaksa
pergi ke Qairuwan dan menetap disausah ketika Ibnu ’Abdun, yang berusaha
para ulama penentangnya, baik dengan cara memenjarakan maupun membunuh,
menjabat qadi di negeri itu. Setelah Ibnu ’Abdun turundari jabatanya,
Ibrahim bin Ahmad Al-Aglabi menawarkan jabatan qadi kepada
Yahya binUmar. Namun ia menolaknya dan memilih tetap tinggal di Susah serta
mangajar di Jami’ Al-Sabt hingga akhir hayatnya. Yahya bin Umar wafat pada
tahun 289 H (901 M).
B. KitabAhkam al-Suq
Semasa hidupnya,
disamping aktif mengajar, Yahya bin umar juga banyak menghasilkankarya
tulishingga mencapai 40 juz. Diantara berbagai karyanya yang terkenal adalahal- Muntakhabah
fi ikhtishar al-Mustakhirijah fi al-Fiqh al-Malikidan kitabAhkam
al-Suq
Dengan demikian, pada masa Yahya
bin Umar, kota Qairuwan telah memiliki duakeistimewaan, yaitu:
1.Keberadaan institusi pasar
mendapat perhatian khusus dan pengaturan yang memadaidari penguasa.
2.Dalam lembaga peradilan,
terdapat seorang hakim yang khusus menangani berbagai permasalahan pasar.
C. Pemikiran Ekonomi
Menurut Yahya bin Umar,
aktivitas ekonomi merupakan begian yang tak terpisahkan dariketakwaan seorang
muslim kepada Allah Swt. Berkaitan dengan hal ini,Yahya bin
Umar berpendapat bahwaal-tas’ir(penetapan harga) tidak boleh
dilakukan. Ia berhujjah dengan berbagai hadis Nabi Muhammad Saw. Jika
kita mencermati konteks hadis tersebut, tampak jelas bahwa Yahya ibn Umar
melarang kebijakan penetapan harga jika kenaikan harga yangterjadi adalah
samata-mata hasil interaksi penawaran dan permintaan yang alami.
D. Wawasan Modern Teori Yahya
bin Umar
Sekalipun tema
utama yang diangkat dalam kitabnya,Ahkam al-Saq, adalah
mengenaihukum-hukum pasar, pada dasarnya, konsep Yahya bin Umar lebih banyak
terkait dengan permasalahanihtikardansiyasah. Dalam ilmu
ekonomi kontemporer, kedua ahal tersebutmasing-masing dikenal dengan istilahmonopoly’srent -seeking dandumping
E.
Pemikiran Ekonomi
Yahya bin Umar merupakan salah
satu fuqaha mazhab Maliki. Nama lengkapnya adalah AbuBakar Yahya bin Umar bin
Yusuf Ak Kannani Al Andalusi. Kitab yang berhasil dibuatnyaadalah kitabal-Muntakhabah
fi Ikhtisar al-Mustakhrijah fi al-Fiqh al Malikidan kitab Ahkamal-Suq.
KitabAhkam al-Suqdilatar belakangi oleh dua persoalan mendasar,
yaitu pertama:
hukum syara’ tentang perbedaan kesatuan timbangan dan perdagangan
dalam satu wilayah;kedua,hukum syara’ tentang harga gandum yang tidak
terkendali akibat pemberlakuanliberalisasi harga, sehingga dikhawatirkan dapat
menimbulkan kemudharatan bagiparakonsumen.Penekanan pemikiran ekonomi Yahya bin
Umar adalah pada masalah penetapan harga (al-tas’ir ). Ia
berpendapat bahwa penetapan harga tidak boleh dilakukan. Hujjahnya
adalahmengenai kisah para sahabat yang meminta Rosulullah untuk menetapkan
harga karenamelonjaknya harga barang namun ditolak oleh Rosulullah dengan
alasan Allah-lah yangmengusai harga.Dalam konteks ini, penetapan harga yang
dilarang oleh Yahya bin Umaradalah kenaikan harga karena interaksi permintaan
dan penawaran. Namun jika hargamelonjak karenahuman error maka
pemerintah mempunyai hak intervensi untukkesejahteraan masyarakat.Lebih luas
lagi mengenai larangan penetapan harga, Yahya bin Umar
mengijinkan pemerintah melakukan intervensi apabila :
1. Para pedagang tidak
memperdagangkan barang dagangan yang dibutuhkanmasyarakat sehingga dapat
merusak mekanisme pasar
2. Para pedagang melakukan praktiksiyasah al-ighraqatau
banting harga (dumping)yang dapat menimbulakan persaingan tidak sehat dan dapat
mengacaukan stabilitasharga.B. Wawasan Ekonomi Modern Yahya bin UmarBerikut
adalah wawasan modern Yahya bin Umar yang dikemukakan pada masanya
a.Ihtikar
(Monopoly’s R ent-Seeking)
Islam secara tegas melarangihtikar yaitu
mengambil keuntungan di atas keuntungan normaldengan cara menjual lebih sedikit
barang untuk harga yang lebih tinggi. Ihtikar akan merusakmekanisme pasar dan
akan meberhentikan keuntungan yang akan diperoleh orang lain sertamenghambat
proses distribusi kekayaan diantara manusia. Maka dapat disimpulkan bahwaciri-ciri
ihtikar adalah,pertama,objek penimbunan merupakan barang-barang kebutuhanmasyarakat;kedua,
tujuan penimbunan adalah untuk meraih keuntungan diatas keuntungan normal
b.Siyasah
Al-Ighraq(Dumping Policy)
Berbanding terbalik
denganihtikar , dumping bertujuan untuk meraih keuntungan
dengancara menjual barang pada tingkat harga lebih rendah daripada yang berlaku
dipasar. Hal inidilarang dengan keras karena dapat menimbulkan kemudharatan di
tengah masyarakat luas.Baca Selanjutnya
Komentar
Posting Komentar