pemikiran ekonomi abu ubaid dan yahya bin umar

1.    ABU UBAID
A.  Riwayat Abu Ubaid
Abu Ubaid bernama Lengkap Al-Qasim bin Sallam bin Miskin bin Zaid Al-Harawi Al-Azadi Al-Baghdadi. Beliau terlahir dikota Hirrah Khurasa sebeleh barat laut afganistan pada tahun 150 H dari ayahnya yang keturunan Byzantium  , maula dari suku Azad. Ia belajar pertamakali dikota asalnya, lalu pada usia 20 dia mulai berkelana dan mencari ilmu ke Kufah, Basrah, dan Baghdad untuk belajar tata bahasa Arab, qirâ’ah, tafsir, hadis, dan fikih. Pada tahun 192 H, Thâbit ibn Nasr ibn Mâlik yang merupakan  gubernur yang ditunjuk Harun al Rasyid untuk propinsi Thughur menunjuknya sebagai qâdi’ di Tarsus sampai 210 H. Kemudian ia tinggal di Baghdad selama 10 tahun, pada tahun 219 H, setelah berhaji ia tinggal di Mekkah sampai wafatnya. Ia meninggal pada tahun 224 H.[1]
B.   Karya Abu Ubaid
Bagi Abû ‘Ubaid satu hari mengarang itu lebih utama baginya dari pada menggoreskan pedang di jalan AllahHasil karyanya ada sekitar 20, baik dalam bidang ilmu nahwu, qirâ’ah, fikih, syair dan lain-lain.Yang terbesar dan terkenal adalah Kitâb Al-Amwâl dalam bidang fikih.Kitâb al-Amwâl dari Abû ‘Ubaid merupakan suatu karya yang lengkap tentang keuangan negara dalam Islam.Buku ini sangat kaya dengan sejarah perekonomian dari paruh pertama abad kedua Hijrah.Buku ini juga merupakan rangkuman (compendium) tradisi asli (authentic) dari Nabi dan Atsar para sahabat dan tabi’în tentang masalah ekonomi. Dalam bukunya tersebut Abû ‘Ubaid tidak hanya mengungkapkan pendapat orang lain tetapi juga mengemukakan pendapatnya sendiri.[2]
Kitab al Amwal merupakan sebuah mahakarya tentang ekonomi yang dibuat oleh Abu Ubaid yang menekankan beberapa issu mengenai perpajakan, hukum, serta hukum administrasi dan hukum internasional. Kitab Al-Amwal secara komprehensif membahas tentang sistem keuangan publik islam terutama pada bidang administrasi pemerintahan. kitab  ini juga memuat sejarah ekonomi Islam selama dua abad pertama hijriyah, dan merupakan sebuah ringkasan tradisi Islam asli dari Nabi, para sahabat dan para pengikutnya mengenai permasalahan ekonomi. Abu ubaid, dalam Kitab Al-Amwal, banyak mengutip pandangan dan perlakuan ekonomi dari imam dan ulama terdahulu.Ia sering mengutip pandangan Malik ibn Anas dan pandangan sebagian besar ulama madzhab Syafi’i lainnya, dan juga mengutip beberapa ijtihad Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad ibn al-Hasan asy-Syaibani.
C. Pandangan Ekonomi Abu Ubaid
1. Filosofi Hukum dari Sisi Ekonomi
Dalam kitabnya Al-Amwal jika dilihat dari sisi filsafat hukum maka akan tampak bahwa Abû ‘Ubaid menekankan keadilan sebagai prinsip utama. Baginya, pengimplementasian dari prinsip ini akan membawa kepada kesejahteraan ekonomi dan keselarasan sosial. Pada dasarnya ia memiliki pendekatan yang berimbang kepada hak-hak individual, publik dan negara; jika kepentingan individual berbenturan dengan kepentingan publik maka ia akan berpihak pada kepentingan publik.[3]
Tulisan-tulisan Abû ‘Ubaid lahir pada masa kuatnya Dinasti Abbasiyah dan tidak ada masalah legitimasi, sehingga pemikirannya seringkali menekankan pada kebijakan khalifah untuk membuat keputusan (dengan kehati-hatian).Khalifah diberikan kebebasan memilih di antara alternatif pandangannya asalkan dalam tindakannya itu berdasarkan pada ajaran Islam dan diarahkan pada kemanfaatan kaum Muslim, yang tidak berdasarkan pada kepentingan pribadi.
Lebih jauh, pengakuannya terhadap otoritas imam dalam memutuskan untuk kepentingan publik seperti membagi tanah taklukan pada para penakluk ataupun membiarkan kepemilikannya pada penduduk setempat atau lokal, adalah termasuk dalam hal tersebut. Mirip dengan itu setelah mengungkap alokasi dari khums, ia menyebutkan bahwa imam yang adil dapat memperluas batasan-batasan yang telah ditentukan apabila mendesaknya kepentingan publik. Akan tetapi di lain pihak, Abû ‘Ubaid dalam pembahasannya secara tegas menekankan bahwa pembendaharaan negara tidak boleh disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh penguasa untuk kepentingan pribadinya.
Saat membahas tentang tarif atau persentase untuk pajak tanah dan poll-tax, ia menyinggung tentang pentingnya keseimbangan antara kekuatan finansial dari subyek non-Muslim, dalam finansial modern disebut sebagai “capacity to pay” (kemampuan membayar) dan juga memperhatikan kepentingan para penerima Muslim.
Ia membela pendapat bahwa tarif pajak kontraktual tidak dapat dinaikkan tapi dapat diturunkan jika terjadi ketidakmampuan membayar serius. Ia juga menjelaskan beberapa bab untuk menekankan, di satu sisi bahwa pengumpul kharaj, jizyah ‘ushuratau zakat tidak boleh menyiksa subyeknya dan di sisi lain bahwa para subyek harus memenuhi kewajiban finansialnya secara teratur dan pantas (wajar).
2. Dikotomi Badui ke Urban
Abû ‘Ubaid menegaskan bahwa berbeda dengan kaum badui ( masyarakat tradisional/desa), kaum urban atau perkotaan:
1) ikut terhadap keberlangsungan negara dengan berbagi kewajiban administrasi dari semua muslim.
2) memelihara dan memperkuat pertahanan sipil melalui mobilisasi jiwa dan harta mereka.
3) menggalakkan pendidikan dan pengajaran melalui pembelajaran dan pengajaran al-Qur’an dan al-Sunnah dengan  diseminasi(penyebaran) keunggulan kualitas isinya.
4) melakukan kontribusi terhadap keselarasan sosial melalui pembelajaran dan penerapanhudud.
5) memberikan contoh universalisme Islam dengan shalat berjamaah.
Singkatnya disamping keadilan ‘Abû ‘Ubaid mengembangkan suatu negara Islam yang berdasarkan administrasi, pertahanan, pendidikan, hukum dan cinta. Karakteristik tersebut hanya diberikan oleh Allah kepada kaum Urban, kaum Badui biasanya tidak menyumbang pada kewajiban publik sebagaimana kewajiban kaum Urban, tidak dapat menerima manfaat pendapatan fai’ seperti kaum Urban, mereka tidak berhak menerima tunjangan dan provisi dari negara, mereka memiliki hak klaim sementara terhadap penerimaan fai’  hanya pada saat terjadi tiga kondisi krisis seperti saat invasi atau penyerangan musuh, kekeringan yang dahsyat, dan kerusuhan sipil.
Abû ‘Ubaid memperluas aturan ini pada masyarakat pegunungan dan pedesaan, sementara ia memberikan kepada anak-anak perkotaan hak yang sama dengan orang dewasa terhadap tunjangan walaupun kecil yang berasal dari pendapatan fai’, yang mungkin karena menganggap mereka (anak-anak) sebagai penyumbang potensial terhadap kewajiban publik yang terkait. Lebih lanjut Abû ‘Ubaid mengakui adanya hak dari para budak perkotaan terhadap arzak (jatah) yang bukan tunjangan.
4. Kepemilikan dalam Pandangan Kebijakan Perbaikan Pertanian
Menurutnya, kebijakan pemerintahan seperti iqtâ’terhadap tanah gurun dan deklarasi resmi terhadap kepemilikan individual dari tanah tandus atau tanah yang sedang diusahakan kesuburannya atau diperbaiki sebagai insentif untuk meningkatkan produksi pertanian.Jika dibiarkan sebagai insentif untuk meningkatkan produksi pertanian, maka tanah yang diberikan dengan persyaratan untuk ditanami dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. Jika dibiarkan menganggur selama tiga tahun berturut-turut akan didenda dan kemudian akan dialihkan kepemilikannya oleh imam. Bahkan tanah gurun yang termasuk dalam hima, pribadi dengan maksud untuk direklamasi jika tidak ditanami dalam periode yang sama dapat ditempati oleh orang lain dengan proses yang sama. Pemulihan yang sebenarnya adalah pada saat tanah tersebut ditanami setelah diairi, manakala tandus, kering atau rawa-rawa.
Jadi menurut pandangan  Abû ‘Ubaid sumber dari publik seperti sumber air, pada rumput penggembalaan dan tambang minyak tidak boleh pernah dimonopoli seperti pada hima (tanam pribadi). Semua ini hanya dapat dimasukkan ke dalam kepemilikan negara yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.
5. Pertimbangan Kebutuhan
Setelah merujuk pada banyak pendapat tentang seberapa besar seseorang berhak menerima zakat.Abû ‘Ubaid sangat tidak setuju dengan mereka yang berpendapat bahwa pembagian yang sama antara delapan kelompok dari penerima zakat dan cenderung untuk meletakkan suatu batas tertinggi (ceiling) terhadap penerimaan perorangan. Bagi Abû ‘Ubaid yang paling penting adalah memenuhi kebutuhan dasar seberapapun besarnya serta bagaimana menyelamatkan orang-orang dari kelaparan dan kekurangan.
Karenanya pendekatan ini mengindikasikan adanya tiga tingkatan sosio ekonomi pengelompokan yang terkait dengan status zakat yaitu kalangan kaya yang terkena wajib zakat, kalangan menengah yang tidak terkena wajib zakat tetapi juga tidak berhak menerima zakat, kalangan penerima zakat (mustahik). Berkaitan dengan itu ia mengemukakan pentingnya distribusi kekayaan melalui zakat. Secara umum‘Abû ‘Ubaid mengadopsi prinsip “bagi setiap orang adalah menurut kebutuhannya masing-masing” (likulli wâhidin hasba hâjatihi) dan ia secara mendasar lebih condong pada prinsip “bagi setiap orang adalah menurut haknya”.
6. Fungsi Uang
Pada prinsipnya, Abû ‘Ubaid mengakui adanya dua fungsi uang yang tidak mempunyai nilai intrinsik sebagai standar dari nilai pertukaran (standard of exchange value) dan sebagai media pertukaran (medium of exchange).dalam hal ini ia menyatakan:
“ Ada hal yang tidak diragukan lagi bahwa emas dan perak tidak layak untuk apa pun kecuali keduannya menjadi harga dari barang dan jasa. Keuntungan yang paling tinggi yang dapat diperoleh dari kedua benda ini adalah penggunaan untuk membeli sesuatu (infaq).
Pernyataan abu ubaid tersebut menunjukkan bahwa ia mendukung teori konvensional mengenai uang logam, walaupun sama sekali tidak menjelaskan mengapa emas dan perak tidak layak untuk apa pun kecuali keduannya menjadi harga dari barang dan jasa. Tampak jelas bahwa pendekatan ini menunjukkan dukungan Abû ‘Ubaid terhadap teori ekonomi mengenai yang logam, ia merujuk pada kegunaan umum dan relatif konstannya nilai emas dan perak dibanding dengan komoditas yang lain. Jika kedua benda tersebut digunakan sebagian komoditas maka nilainya akan dapat berubah-ubah pula karena dalam hal tersebut keduanya akan memainkan peran yang berbeda sebagai barang yang harus dinilai atau sebagai standar penilaian dari barang lainnya. Walaupun Abû ‘Ubaid tidak menyebutkan fungsi penyimpanan nilai (store of value) dari emas dan perak, ia secara implisit mengakui adanya fungsi tersebut ketika membahas tentang jumlah tabungan minimum tahunan yang wajib terkena zakat dan jumlah zakatnya.

2.    YAHYA BIN UMAR
A.    Riwayat Yahya bin Umar
Yahya bin Umar merupakan salah seorang faquha mazhab Maliki. Ulama bernama lengkap Abu Bakar Yahya bin Umar bin Yusuf Al-Kananni Al-Andalusi ini lahir pada tahun 213 Hdan dibesarkan di Kordova, Spanyol. Seperti para cendekiawan Musim terdahulu, ia berkelana ke berbagai negeri untuk menuntut ilmu. Dalam perkembangan selanjutnya, iamenjadi pengajar di Jami’ Al-Qairuwan. Pada masa hidupnya terjadi konflik yang menajamantara fuqaha malikiya dengan hanafiyah yang dipicu persaingan memperbutkan pengaruh dalam pemerintahan. Yahya Umar terpaksa pergi ke Qairuwan dan menetap disausah ketika Ibnu ’Abdun, yang berusaha para ulama penentangnya, baik dengan cara memenjarakan maupun membunuh, menjabat qadi di negeri itu. Setelah Ibnu ’Abdun turundari jabatanya, Ibrahim bin Ahmad Al-Aglabi menawarkan jabatan qadi kepada Yahya binUmar. Namun ia menolaknya dan memilih tetap tinggal di Susah serta mangajar di Jami’ Al-Sabt hingga akhir hayatnya. Yahya bin Umar wafat pada tahun 289 H (901 M).
B. KitabAhkam al-Suq 
 Semasa hidupnya, disamping aktif mengajar, Yahya bin umar juga banyak menghasilkankarya tulishingga mencapai 40 juz. Diantara berbagai karyanya yang terkenal adalahal- Muntakhabah fi ikhtishar al-Mustakhirijah fi al-Fiqh al-Malikidan kitabAhkam al-Suq
Dengan demikian, pada masa Yahya bin Umar, kota Qairuwan telah memiliki duakeistimewaan, yaitu:
1.Keberadaan institusi pasar mendapat perhatian khusus dan pengaturan yang memadaidari penguasa.
2.Dalam lembaga peradilan, terdapat seorang hakim yang khusus menangani berbagai permasalahan pasar.
C. Pemikiran Ekonomi
 Menurut Yahya bin Umar, aktivitas ekonomi merupakan begian yang tak terpisahkan dariketakwaan seorang muslim kepada Allah Swt. Berkaitan dengan hal ini,Yahya bin Umar berpendapat bahwaal-tas’ir(penetapan harga) tidak boleh dilakukan. Ia berhujjah dengan berbagai hadis Nabi Muhammad Saw. Jika kita mencermati konteks hadis tersebut, tampak jelas bahwa Yahya ibn Umar melarang kebijakan penetapan harga jika kenaikan harga yangterjadi adalah samata-mata hasil interaksi penawaran dan permintaan yang alami.
D. Wawasan Modern Teori Yahya bin Umar
 Sekalipun tema utama yang diangkat dalam kitabnya,Ahkam al-Saq, adalah mengenaihukum-hukum pasar, pada dasarnya, konsep Yahya bin Umar lebih banyak terkait dengan permasalahanihtikardansiyasah. Dalam ilmu ekonomi kontemporer, kedua ahal tersebutmasing-masing dikenal dengan istilahmonopoly’srent -seeking dandumping 
E. Pemikiran Ekonomi
Yahya bin Umar merupakan salah satu fuqaha mazhab Maliki. Nama lengkapnya adalah AbuBakar Yahya bin Umar bin Yusuf Ak Kannani Al Andalusi. Kitab yang berhasil dibuatnyaadalah kitabal-Muntakhabah fi Ikhtisar al-Mustakhrijah fi al-Fiqh al Malikidan kitab Ahkamal-Suq. KitabAhkam al-Suqdilatar belakangi oleh dua persoalan mendasar, yaitu pertama: hukum syara’ tentang perbedaan kesatuan timbangan dan perdagangan dalam satu wilayah;kedua,hukum syara’ tentang harga gandum yang tidak terkendali akibat pemberlakuanliberalisasi harga, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kemudharatan bagiparakonsumen.Penekanan pemikiran ekonomi Yahya bin Umar adalah pada masalah penetapan harga (al-tas’ir ). Ia berpendapat bahwa penetapan harga tidak boleh dilakukan. Hujjahnya adalahmengenai kisah para sahabat yang meminta Rosulullah untuk menetapkan harga karenamelonjaknya harga barang namun ditolak oleh Rosulullah dengan alasan Allah-lah yangmengusai harga.Dalam konteks ini, penetapan harga yang dilarang oleh Yahya bin Umaradalah kenaikan harga karena interaksi permintaan dan penawaran. Namun jika hargamelonjak karenahuman error maka pemerintah mempunyai hak intervensi untukkesejahteraan masyarakat.Lebih luas lagi mengenai larangan penetapan harga, Yahya bin Umar mengijinkan pemerintah melakukan intervensi apabila :
1.      Para pedagang tidak memperdagangkan barang dagangan yang dibutuhkanmasyarakat sehingga dapat merusak mekanisme pasar
2.      Para pedagang melakukan praktiksiyasah al-ighraqatau banting harga (dumping)yang dapat menimbulakan persaingan tidak sehat dan dapat mengacaukan stabilitasharga.B. Wawasan Ekonomi Modern Yahya bin UmarBerikut adalah wawasan modern Yahya bin Umar yang dikemukakan pada masanya

a.Ihtikar (Monopoly’s R ent-Seeking)
Islam secara tegas melarangihtikar  yaitu mengambil keuntungan di atas keuntungan normaldengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi. Ihtikar akan merusakmekanisme pasar dan akan meberhentikan keuntungan yang akan diperoleh orang lain sertamenghambat proses distribusi kekayaan diantara manusia. Maka dapat disimpulkan bahwaciri-ciri ihtikar adalah,pertama,objek penimbunan merupakan barang-barang kebutuhanmasyarakat;kedua, tujuan penimbunan adalah untuk meraih keuntungan diatas keuntungan normal
 b.Siyasah Al-Ighraq(Dumping Policy)
 Berbanding terbalik denganihtikar , dumping bertujuan untuk meraih keuntungan dengancara menjual barang pada tingkat harga lebih rendah daripada yang berlaku dipasar. Hal inidilarang dengan keras karena dapat menimbulkan kemudharatan di tengah masyarakat luas.Baca Selanjutnya
























[1]Adimarwan Karim. Sejarah Pemikiran Ekonomi. (Jakarta: Raya Grafindo Persada, 2006), 242
[2]P3EI dan UII, Ekonomi Islam, hal 108.
[3]Adimarwan Karim. Sejarah Pemikiran Ekonomi. (Jakarta: Raya Grafindo Persada, 2006), 273

Komentar